Wonosari (28/01) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2020 bertempat di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pada 28 Januari 2020. Rapat ini bertujuan untuk menyusun rencana aksi dalam mencegah penyalahgunaan narkotika yang akan dilaksanakan oleh OPD terkait serta Polres Kabupaten Gunungkidul. Hal ini menindaklanjuti dari Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) yang wajib dilaporkan setiap 3 bulan sekali. Dalam rapat ini hadir anggota dari tim Penyusunan dan Pelapor Rencana Aksi P4GN Kabupaten Gunungkidul yang terdiri dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Polres Gunungkidul, Satpol PP, Dinas Kominfo, DP3AKBPMD, dan Bagian Kesra Setda Kabupaten Gunungkidul.
Rapat Koordinasi dipimpin oleh Kepala Bidang Bina Ideologi dan Ketahanan Nasional, Irma M. Rahayu, S.STP. Dalam pengantarnya beliau menyampaikan bahwa rencana aksi ini akan dilaporkan oleh masing-masing OPD setiap 3 bulan, yaitu pada periode B 03, B 06, B 09 dan B 12. Oleh karena itu diharapkan komitmen OPD terkait agar pelaporan dapat terlaksana tepat waktu dan tepat dokumen pendukung.
Masing-masing OPD menyampaikan usulan dan review atas draft Rencana Aksi P4GN sesuai kegiatan di tahun 2020. Kegiatan tersebut dapat disisipi materi tentang bahaya narkoba dan diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan narkoba.